Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Al-Quran dan Perbudakan

Ada yang bertanya, bagaimanakah kiranya pandangan Islam terhadap perbudakan? Pertama kali mendengar pertanyaan ini, tiba-tiba terbesit dalam pikiran saya, sebuah pertanyaan besar, kenapa gerangan orang tersebut bertanya tentang perbudakan. Bukankah pada saat ini, setidaknya saya pribadi, perbudakan telah lama ditinggalkan dan telah menjadi idiom abad kesembilan belas, dimana pasar budak terakhir di Kairo ditutup. Atau barangkali, yang dimaksud oleh si penanya adalah konsep perbudakan modern yang didefinisikan oleh ILO, yakni woman trafficking, forced labour, sex slavery, yang memiliki konsep berbeda dari perbudakan kuno yang telah kita kenal. Tapi menganggap bahwa kita mengenal dengan jelas apa itu perbudakan, sama seperti mereka-reka fakta sejarah yang telah terhapus dari ingatan kita hampir 150 tahun yang lalu. Benar, kita mengerti penjajahan, para pekerja rodi zaman Jepang, dan berbagai bentuk penindasan yang menimpa TKW kita di luar negeri, namun pengertian itu bukanlah awal yang mudah untuk mengerti apa itu perbudakan, dan secara khusus, apa pandangan Islam tentang perbudakan.

Konsep Dasar
Saya pun mengawali pencarian ini dari term-term budak dan perbudakan yang terdapat dalam Al-Quran. Kata pertama yang muncul di benak saya adalah kata ‘abd, yang berarti budak atau hamba. Namun, makna kata ini terkadang berkelindan dengan posisi manusia di mata Tuhan, yang jamak dipanggil hamba pula. Memang terdapat beberapa ayat yang menggunakan kata ‘abd untuk budak manusia seperti dalam Q. 16:75, namun secara keseluruhan, ‘abd  jelas bukanlah kata yg dimaksud. Term selanjutnya, yang banyak ditemukan dalam Al-Quran, lima belas kali, adalah frase ma malakat aymanuku/  aymanuhum/ aymanuhunna/ yaminuka. Apabila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia maka frase ini bermakna, orang-orang yang dimiliki tangan kananmu, atau mereka yang hak-haknya kita miliki. Kata selanjutnya yang juga penting bagi konsep budak dalam Al-Quran, adalah riqab, di Q. 9:60. Secara harfiah riqab bermakna punggung leher, atau lebih tepat orang-orang yang mengalami kesulitan yang berat, seakan-seakan kesulitan tersebut mencekik leher orang yg bersangkutan. Bagi banyak ulama, kata tersebut dapat diartikan sebagai budak, sedang alternatif lain adalah tawanan perang, atau mereka yang bernasib malang akibat memiliki hutang yang tidak sanggup ia bayar. Dua hal terakhir merupakan prasyarat perbudakan di masa lalu dan mungkin saat ini,  yakni perbudakan akibat perang dan hutang.

Selain ketiga term tadi, terdapat term lainnya yang sangat minor, semacam fatayat pada Q. 4:25, yang bermakna pelayan perempuan, atau pembantu perempuan dan posisinya setara dengan ma malakat aymanukum. Al-Quran juga menggunakan kata rajul yang berarti laki-laki pada Q. 16:76, untuk menyebut budak, dan ad’iyat yang lebih pas disebut anak adopsi pada Q. 33:4. Yang menarik, meskipun term untuk budak ini memiliki variasi kosa kata dan makna yang luas, akan tetapi kita tidak menemukan satupun frase “perbudakan”, ‘ubudiyyah atau riqq dalam Al-Quran.

Ekonomi Budak
Baiklah, mari kita mulai diskusi kita dengan konsep ma malakat ayman/ yamin. Secara umum konsep perbudakan sangat erat kaitannya dengan konsep perekonomian. Al-Quran mengakui bahwa kondisi sosial manusia antara satu dan lainnya berbeda. Beberapa ada yang dilebihkan dalam soal harta kekayaan, sedang lainnya ada yg kurang. Beberapa ada yang hidup sebagai orang bebas, sedang lainnya jatuh kedalam perbudakan. Agar ketimpangan ini berkurang, maka dianjurkan agar harta kekayaan tidak berputar diantara orang-orang kaya semata. Maka Tuhan pun mewajibkan orang-orang berpunya untuk ber-zakat kepada orang-orang terdekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, serta mereka yang sedang dalam perjalanan. Selain zakat, juga ada shadaqat yang harus dikeluarkan bagi orang-orang faqir, miskin, mereka yang memungut shadaqat, orang yang baru masuk Islam, riqab, orang yang berhutang, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta mereka yang dalam perjalanan. Dan sebagaimana zakat, maka shadaqat pun wajib, Q. 9:60. 

Orang-orang yang menjadi obyek zakat dan shadaqat tadi dapat didefinisikan sebagai golongan masyarakat marjinal. Mereka berada dalam himpitan ekonomi, dan sangat membutuhkan pertolongan dari golongan berpunya. Diluar kategori ini, terdapat kategori lain yang mestinya juga patut diperhatikan, tapi karena posisi mereka yang berada didalam rumah tangga orang-orang kaya, dan semestinya kehidupan meraka ada yang menanggung, maka konsep zakat dan shadaqat tidak dapat menjangkaunya. Kategori ini dinamakan sebagai ma malakat ayman/ yamin, atau biasa disebut sebagai budak.

Pada masa Islam, perbudakan adalah sebuah institusi sosial yang tidak bisa dihapuskan. Ia telah diterima secara luas sebagai fakta sosial, dimana ada orang-orang tertentu yang memasrahkan penghidupan dirinya kepada orang lain, entah secara sukarela maupun karena paksaan. Secara yuridis, kedudukan para budak sama seperti benda, dapat dimiliki, diperdagangkan, dan diwariskan, dan Islam pun sangat mendukung konsep kepemilikan individu. Tapi secara natural, para budak ini sama seperti tuan yang memilikinya. Mereka adalah manusia yang memiliki hati nurani dan pikiran. Maka, agar ketimpangan definitif ini teratasi dan agar konsep pemerataan rizqi dan harta kekayaan dapat menjangkau golongan budak tersebut, maka Al-Quran pun mengatur hubungan antara seorang budak dengan tuannya.

Setidaknya terdapat dua hak yang diatur Al-Quran atas diri seorang budak, yakni hak legal dan seksual. Tentang hak legal, Al-Quran memberikan kewajiban atas para pemilik budak untuk memperlakukan budak mereka dengan baik, memberikan sebagian rizqi dan harta yang dimiliki kepada mereka, serta memperkenankan transaksi kebebasan jika si pemilik tahu bahwa kebebasan lebih baik bagi mereka. Adapun hak seksual, maka seorang pemilik budak dipernankan untuk menyalurkan keinginan seksual mereka terhadap budak yang mereka miliki—tentu saja selama dalam koridor heteroseksualitas, Q. 23:5-6. Hubungan seksual antara seorang tuan dan budaknya ini tidaklah dikategorikan sebagai tindakan zina, melainkan kedudukannya sama seperti dalam pernikahan. Nabi sendiri melakukan hubungan seksual dengan seorang budak perempuannya yang bernama Maria Qibthiyyah, dan yang bersangkutan dikemudian hari juga diberi gelar sebagai umm al-mu’minin.

Meskipun seorang tuan diperkenankan untuk melakukan hubungan seksual dengan budaknya, bukan berarti eksploitasi seksual atas budak wanita diperkanankan. Al-Quran bahkan melarang seorang pemilik budak untuk melacurkan budak wanitanya.  Dalam surat 24:32-33 Al-Quran memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi ini sekaligus posisi Al-Quran dalam memandang institusi pernikahan.

Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.(Q. 24:32-33)
Al-Quran dan Pembebasan Budak
Sangat menarik, ternyata tidak ada ayat Al-Quran yang menyuruh kita untuk membebaskan ma malakat ayman/ yamin. Sebaliknya, jika ada inisiatif diantara budak dari jenis ini yang ingin memerdekakan diri, maka mereka diperkenankan untuk mengajukan kontrak perjanjian kebebasan dengan tuannya. Isi dari kontrak tersebut sangatlah beragam, dan amat tergantung kepada kompromi kedua belah pihak. Diluar kategori ma malakat ayman/ yamin, konsep pembebasan budak sangat terkait erat dengan riqab.

Sebagaimana tersebut di awal artikel, kata riqab biasanya merujuk kepada orang-orang yang diperkirakan akan jatuh ke lembah perbudakan, atau budak-budak baru dari tawanan perang dan akibat hutang yang sebelumnya adalah orang-orang yang bebas. Orang jenis ini tentunya sangat menderita, karena belum terbiasa dengan konsep ekonomi perbudakan. Oleh karena itu, riqab menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima zakat dan shadaqah. Selain itu, berbeda dengan ma malakat ayman/ yamin, inisiatif pembebasan riqab dapat datang dari luar, bukan dirinya sendiri. Al-Quran bahkan mengkategorikan usaha pembebasan riqab (fakk raqabah) sebagai salah satu perbuatan yang teramat sukar untuk dikerjakan, sama seperti memberi makan kerabat yang yatim dan orang-orang yang teramat miskin  pada saat kelaparan, Q. 90:13-16.

Karena kadar kesusahan dalam pembebasan riqab, maka Al-Quran menjadikan usaha pembebasan mereka sebagai denda bagi mereka yang enggan memberi nafkah batin dan menggauli istrinya, zhihar, Q. 58:3; mereka yang melanggar sumpah, Q. 5:89; dan sebagai hukuman karena telah membunuh seorang muslim, Q. 4:92.

Implikasi Zaman Modern
Dari konsep pembebasan budak di atas, kita mungkin bertanya, kenapa Al-Quran membedakan antara cara pembebasan ma malakat ayman/ yamin dengan riqab? Di sini, penulis berspekulasi, bahwa ma malakat ayman/ yamin sejatinya adalah orang-orang yang terlahir secara natural sebagai budak. Dalam kacamata modern, pendapat ini tentu saja janggal, tapi coba bayangkan dua ribu tahun yang lalu, saat perbudakan telah menjadi sebuah institusi sosial. Karena terbiasa hidup dari orang lain, para budak natural ini kadang kehilangan kemampuan untuk dapat hidup dengan mandiri di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, satu-satunya solusi bagi kemanusiaan mereka adalah anjuran Tuhan untuk memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana penulis ketengahkan di awal tulisan ini.

Berbeda dari ma malakat ayman/ yamin, maka riqab bukanlah budak secara natural. Dan karena mereka tidak terbiasa menjadi budak, maka orang-orang jenis inilah yang dianjurkan untuk dibebaskan oleh agama. Di masa kini, ketika perbudakan telah dihapus secara global, bisa dipastikan bahwa budak dari jenis ma malakat ayman/ yamin, sudah tidak ada lagi. Namun demikian, bukan berarti anjuran untuk membebaskan budak sudah selesai. Para korban trafficking, sex slavery, serta forced labour, yang dibayar sangat rendah, bisa dikategorikan sebagai riqab. Mereka semestinya berhak atas zakat dan shadaqah. Dan karena mereka bukan budak dalam kategori ma malakat ayman/ yamin, maka mestinya tuan mereka tidak lagi berhak atas tubuh mereka.

Wa Allah A'lam bi al-shawwab.

Posting Komentar untuk "Al-Quran dan Perbudakan"