Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Rokok

Sebulan ini entah kenapa isu merokok mencuat ke permukaan. Barangkali hal tersebut berkenaan dengan rancangan undang-undang rokok atau mungkin fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Imbas dari ini semua adalah membanjirnya sejumlah posting dan status di Facebook yang membicarakan soal rokok secara terbuka. Di sini saya sebagai salah seorang warga Facebook yang rajin update status melakukan komentar kepada dua orang kawan yang kebetulan memiliki perhatian mendalam terhadap fatwa tersebut. Entah ia sebagai sebuah produk agama, maupun sebagai sebuah produk sosial.

Sekedar perkenalan, kedua orang tokoh di bawah ini memiliki cara pandang sama terhadap rokok. Meskipun demikian, cara pikir mereka dalam hemat saya cukup berbeda. Tokoh pertama, lahir dari kalangan aktivis kampus yang sangat familiar dengan ide-ide filsafat, meski akhir-akhir ini senang berkelut dengan permasalahan agama. Tokoh kedua, telah memiliki nama di dunia layar kaca nasional dan memiliki latar belakang pesantren yang kuat. Sekarang ia tengah sibuk sebagai aktivis anti-rokok nasional. Karena masalah privasi, saya hanya akan menyebut nama keduanya secara anonim. Berikut catatan pesan berkait antara saya dengan kedua tokoh tersebut:

Tokoh Pertama,

Memulai statusnya dengan pemikiran apriori mengenai pengaruh fatwa merokok di kalangan umat Islam. Ia menulis: "Dulu, Muhammadiyah menyatakan bahwa rokok hukumnya makruh; kini, Majelis tarjih merumuskan bahwa rokok hukumnya haram. Maka, hukum agama adalah hasil keputusan manusia yang bisa berbeda-beda berdasarkan ruang dan waktu. Jadi, kepada para perokok dan pengusaha rokok ga perlu terlalu serius nanggepinnya. kecuali nanggepin fatwa dokter paru-paru."

Atas statusnya diatas, saya menanggapi di ruang komentar: "Apa bisa dokter keluarin fatwa? Kalaupun bisa, tentu bahasanya bukan halal dan haram, karena itu bahasa agama. Tapi kenapa juga harus dokter yg mengeluarkan fatwa kalau masalah rokok sebenarnya adalah sebuah masalah kultural, peninggalan politik etis Belanda, bukan individu per se? Yg hebat, stok tembakau selalu tersedia saat pasokan bahan pokok ... See moreberkurang. Apa jadinya negara ini jika para perokok demo soal kenaikan harga rokok. Nyatanya, meski mahal, tapi rokok gak pernah gak laku. Mungkin pemerintah harus memaksa warganya merokok biar mereka tunduk patuh dan dapat diatur seleranya. Dan agar tidak ada lagi demo sembako karena semua orang kecanduan batang pendek itu. Lagi, rokok juga menekan angka fertilitas sehingga tidak perlu pusing dgn ledakan penduduk. Alangkah enaknya punya penduduk yg bodoh dan ber-IQ rendah. Kalau mereka reaksioner, kritis, gampang. Kasih saja rokok, nanti juga diam kayak kerbau."

Jawabnya: "dalam kamus bahasa Indonesia online, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php, fatwa berati nasihat orang alim, pelajaran baik, petuah. Jadi dokter tentu saja bisa mengeluarkan fatwa atau petuah. Saya bukan perokok, jadi tak tahu apatah ini merokok adalah tradisi atau kenikmatan individual. Setahu saya, iklan rokok tak ada yg menampilkan perokok sebagai model. Tapi asyik juga tuh kalau ada demo anti kenaikan harga rokok."

Jawab saya, "Iya, itu fatwa sinkretis yg keluar dari language game-nya. Sama seperti penggunaan kata Allah oleh non-Muslim Indonesia yg a historis dan tidak memiliki dasar teologi yg kuat. Itu jawabannya Ni. Karena tidak ada perokok yg jadi model iklan, manandakan bahwa rokok telah menjadi tradisi, ideologi, dan pernyataan kelas. Sebuah mitos yg berhasil dipelihara dgn baik oleh para produsen rokok, karena mereka tahu cara berkuasa dan hegemoni melalui sepuntung rokok."

Tokoh pertama ini kembali memberikan pernyataannya dengan mengabaikan persimpangan pertama: "'Mereka tak menyadarinya." Kalimat ini yg saya ragu. Apa beda merokok dengan memakai celana dalam, ya kan? Bagaiamana kta menelusuri bahwa pilihan merokok dan rokoknya apa adalah hasil dikte? Asumsinya bahwa manusia adalah robot yg bodoh dan kosong. produsen mengisinya. benarkah? " Atas jawabannya itu saya memberikan saran agar tidak memandang masalah rokok dari segi teologis semata. "Coba melihatnya dari perspektif biologis bukan dari kacamata teologis, free will vs predestinate."

Atas jawaban saya yang simpel, ia balas bertanya sambil mempertanyakan keabsahan maksud saya ini. Katanya, "nah apalagi biologis, memperlakukan saya bagaimana yang dengan sadar tidak tertarik merokok. apakah produsen gagal mendikte saya? atau saya memilih tidak mau didikte?" Saya pun menjawab dengan uraian retorik yang panjang lebar. "Kalau kamu makan, sebenarnya itu kemauan siapa? Asosiasi otak yg terpola bahwa didepan ada sebuah makanan yg sayang untuk dilewatkan, atau memang karena dorongan hormonal yg memberikan sinyal perintah dari sel2 tubuh untuk makan? Atau mungkin pandangan mata kepada sebuah objek mentriger bagian otak kita yg sensitif terhadap rasa lapar. Akhirnya ... See morejustru malah otak yg mempengaruhi hormon bukan sebaliknya. Kita tidak ingin makan, tapi karena indera kita mengasosiasikan makan sebagai sebuah nilai yg berharga kita jadi tertarik makan. Akhirnya malah tanpa harus melihat makanan secara langsung, tapi simbol2 tertentu macam pizza hut, masakan minang, kita malah ingin makan, meski sebenarnya kita tidak lapar. Sama halnya dengan seks, simbol2 tertentu sudah mampu membangkitkan sistem hormonal dan asosiasi otak. Bila demikian, kehendak siapa sebenarnya itu? "

Tapi rupanya tokoh pertama kita ini masih berkeras dengan logika free will-nya itu. Ia pun membalas dengan jawaban yang panjang lebar, "@ wan: siapa yg merangsang siapa, saya tidak banyak tahu. Dan karena cara pengukuranya adalah probalility, maka kita tidak bisa memastikan secara absolut: otak atau sel2 tubuh yang punya kuasa saat kita lapar. Lagi pula, membandingkan makan dengan merokok, menurut saya, tidak apple to apple, atau tidak sebanding. Dalam sejarah manusia, orang tidak bisa bertahan hidup bila tidak makan. sementara, ada banyak sekali makhluk yg kita sebut manusia hidup tanpa rokok. Menurut saya, merokok adalah hasil pilihan bebas para perokok. bahkan pilihan merek yg mereka pakai. Faktornya, kita belum bisa memastikan apakah iklan yang bahkan tiap detik kita terima atau yg lain. Faktor ga punya uang bisa menentukan orang memilih merek apa atau rokok tak bermerek (linting). Juga manusia yg tidak merokok, ada banyak faktor memengaruhi. Tetapi kita belum bisa memastikan apakah fatwa Muhammadiyah atau iklan layanan masyarakat departemen kesehatan atau perda Jakarta tenteng merokok di tempat umum, atau lainnya."

Rupanya diskusi kami telah berakhir sebelum waktunya. Untuk itu saya pun menutup dengan menulis bahwa dia harus memahami model logika genomik dahulu sebelum melangkah ke rasionalisasi yang saya maksud. Atas usul saya itu ia mempersilahkan untuk memberikannya link yang membahas masalah itu. Logika genomik.


Tokoh Kedua

Ia tidak memulai diskusi melalui status di Facebook, tapi dengan mengirimkan sebuah pranala luar berupa tulisannya di sebuah situs berita Muslim nasional yang dikaitkan di statusnya. Lalu ia memberikan pemikiran bahwa,  "Sangat aneh kalau ummat islam menolak fatwa haram rokok . 168 negara dunia yang mayoritasnya negara negara non muslim sudah sangat keras dalam mengontrol peredaran rokok , kenapa disini malah didukung . ?? Ayo ummat islam ... bangunlah ... bangunn ...." Dari narasi tulisan, jelas ia adalah seorang Muslim yang taat, dan benar-benar membenci rokok. Oleh karena itu, tanggapan saya sedikit berbeda dari tokoh pertama. Dengan ringan saya menjawab statusnya tersebut, "Sejauh itu tafsir dan ijtihad, perbedaan pendapat boleh saja. Dan pengharaman rokok itu tafsir juga ijtihad ulama. Kalau benar pahalanya dua dan kalau salah, pahalanya satu."

Rupanya sang pemilik akun menaruh perhatian yang tinggi dengan jawaban saya tersebut, ia pun langsung bertanya kepada saya. "@ Himawan : gimana kalau akibat dari kesalahan itu menjadikan puluhan juta orang sebagai korbannya ?? pls jelaskan .syukron." Sebenarnya saya merasa kaget dengan respon mendalam yang ia berikan. Untuk menghormatinya, saya berikan sebuah jawaban yang sedikit panjang. "Tuhan Maha Tahu dan Adil. Sebenarnya kalau cuma melarang saja itu gak masalah apalagi jika otoritas pelarangan itu medis. Tapi disini, yg digunakan adalah bahasa agama: haram. Kita berpindah dari sesuatu yg awalnya medis menjadi agamis. Ini dua sistem yg berbeda yg masing2 punya logikanya sendiri. Ambil contoh, 'anggur', wine. Dalam agama Islam ia jelas haram. Tapi bagaimana dengan penilaian medis? Beberapa penelitian malah membela minum anggur karena menaikkan kadar hdl-c. Kasus lain, transplantasi organ atau jaringan atau ekstrak dari babi untuk kesehatan manusia, bagi medis itu sah dan mampu menyelamatkan nyawa manusia, tapi bagi agama? Islam memiliki tradisi yg panjang soal fiqh dan ushulnya. Ada aturan main disana yg berbeda dengan aturan main dalam dunia medis. Hey, bukankah kita juga memiliki kosa kata lain selain haram: mubah dan makruh."

Di sini saya membedakan dua macam permainan bahasa, yakni agama dan medis sebagaimana yang saya gunakan dalam debat dengan tokoh pertama sebelumnya. Namun jawaban yang disampaikan tokoh kedua ini rupanya lebih dogmatis dari yang saya kira. Ia menjawab, "saya coba gabungkan jawaban atas dua komentar antum. Begini, Pertama : di hampir seluruh negara dunia , rokok sudah dinilai sebagai benda yang buruk dan membahayakan kesehatan. (ini sdh dibuktikan dengan 70.000 literatur ilmiah) kalau antum percaya bukti ilmiah ini , maka kita bisa memasukkan rokok sebagai golongan KHOBAITS kalau antum setuju , saya lanjutkan . Kalau antum gak setuju bahwa rokok termasuk KHOBAITS , maka jangan pusing baca sisa komentar saya. KHOBAITS , sudah jelas pengharamannya di surat Al A'raf ayat 157 . (jadi bukan MUI atauMuhammadiyah yang mengharamkannya) Kedua : kalau kita bandingkan dengan 168 negara yang sudah meratifikasi konvensi penanggulangan masalah rokok , jelas sekali bahwa pemerintah kita tidak berpihak kepada rakyat , tapi kepada industri rokok. Kalau demikian , apakah bukan saatnya ummat ini mengusahakan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengusahakan perlindungan hukum, minimal berupa fatwa . yang maksudnya hanya menyuarakan kebenaran yang diyakini oleh sebagian ulama. silahkan ya akhi ..."

Karena mulai menggunakan dalil agama, maka saya pun meladeni jawaban tokoh kedua ini dengan sedikit diskusi tentang term khabaits sebagaimana yang ia maksud. Tulis saya.
"Kata khabaits, jamak dari khabits memiliki beragam arti. Dalam Q.21:74, ia bermakna homoseksualitas yg dikerjakan umat Luth. Dalam bentuk singular, kata ini sering dipadankan dgn kata lain dan biasanya bertentangan dgn kata thayib, seperti kalimat khabisat yg berlawanan dengan kalimat thayibat Q 14:25-26 yg bermakna pertentangan antara ajaran orang kafir dgn ajaran Islam yg lurus. Dalam ayat lain, pelaku khabits dibedakan oleh Tuhan dgn pelaku thayib dalam soal pernikahan: alkhabitsat lil khabitsin.. Q 24:26. Kedua ayat ini menunjukkan perbedaan khabits-thayyib kepada persoalan aqidah, yakni orang kafir itu khabits dan muslim itu thayyib.

Makna khabits yg dekat dgn soal makanan tertera pada Q 5:100 dimana didahului oleh ayat penghalalan buruan laut bagi jamaah haji dan diikuti sangkalan Tuhan mengenai penyariatan bahirah, saibah, wasilah dan ham. Meski merujuk kepada makanan, tapi makna khabits di sini berkaitan justru dgn aturan2 tertentu dalam beragama yg diikuti dgn larangan kepada umat Muslim untuk menanyakan hal2 yg memberatkan mengenai agama pada Nabi SAW.

Secara umum, khabits lebih bermakna perbuatan yg tidak direstui agama, seperti menggelapkan harta anak yatim Q 4:2, kekafiran Q 3:179, dan orang yg mengerjakannya hanyalah neraka sebagai balasannya. Dalam arti yg berbeda, khabits itu setara dgn dosa besar dan merupakan teguran keras dari Tuhan. ... See more

Apabila kita analogikan khabits dengan rokok, muncul pertanyaan, sekeji itukah para perokok di mata Tuhan? Sangat keji, sehingga seorang perokok tidak layak menikah dgn orang Muslim? Begitu keji sehingga tindakan mereka sederajat dgn homoseksualitas? Untung saya bukan perokok, tapi jelas saya tidak mengkategorikan tindakan para perokok sebagai khabits. Bagi saya, pengatributan ini terlalu berat bagi mereka.
Saya juga menambahkan sedikit bahwa,  "Tambahan, khamar, judi dan ramalan hanya sekelas 'rijsun min amal syaithan' bukan khabits pada Q 5:90. Ayat itu juga diakhiri dgn perintah untuk menjauhinya agar orang2 beriman beruntung. Meski sama2 haram, tapi tingkatan rijsun, kotoran, dan khabits itu berbeda. Khabits memiliki implikasi keimanan, sedang rijsun hanya berimplikasi sosial semata. Tidak ada ayat yg mengkafirkan pelaku rijsun, tapi khabits, dgn tegas dijelaskan bahwa pelakunya adalah kafir."

Sebagaimana yang saya perkirakan, ia menjawab dengan tajam pernyataan saya tersebut.
"@ Himawan : Ana gak brani komemntari lagi komantar antum karena ana sudah merasa ada semacam usaha mereduksi hukum hukum itu. ana tidak menuduh antum sengaja mereduksi itu , tapi kalau ini dipahami sebagai hal yang benar , maka ana khawatir umat akan semakin terpuruk. Saat ini ummat islam saja sudah "menyumbang" Rp.400 milyar SETIAP HARINYA kepada industri rokok yang notabene adalah usaha orang orang kafir yang sudah pasti menyengsarakan umat islam. Tidak bisa dipungkiri , bahwa mayoritas umat masih hidup dibawah garis kemiskinan. Adiksi rokok akan memperparah kemiskinan dan PASTI akan menjadikan generasi berikutnya tampah parah , karena bapak bapak mereka yg uangnya sangat terbatas , malah merasa lebih baik beli rokok daripada beli susu , malahan ada seorang nelayan muslim dari muara angke yang jelas jelas mengatakan di depan para undangan di aula depkes , pada mata acara testimoni : ' saya mah mendingan anak saya berhenti sekolah daripada saya berhenti merokok...' Ini gambaran keadaan ummat yang boleh jadi ana juga akan bertanggung jawab bila mereduksi hukum hukumnya . Fyi : 168 negara yang mayoritasnya kuffar sudah mengatur rokok dengan aturan aturan yang sangat keras dan Fyi juga , dari semua negara yang berpenduduk mayoritas muslimin , HANYA indonesia yang belum mengharamkan rokok. Buat ana sangat aneh bila antum tidak merokok tapi kurang paham akan ancaman bahaya besar dibelakang perdagangan rokok ini. Bahaya rokok BUKAN hanya penyakit yang akan dialami oleh perokoknya saja , tapi juga kerusakan generasi sesudahnya akibat berkurangnya kemampuan mayoritas perokok muslimin yang miskin dan dimiskinkan lagi oleh adiksi rokok ini .

Wassalaamu ala manit taba'al huda."
Sangat jelas nada keseriusan yang terkandung dalam setiap kalimat yang ditulis. Bagi saya sendiri, diskusi ini telah mengalami semacam jalan buntu. Untuk meringankan suasana saya membalas dengan sedikit tulisan simpatis sekaligus menutup perdebatan panjang tersebut. "Sebenarnya argumentasi saya tidak bertentangan dgn pendapat pak Fuad. Saya hanya berusaha mendudukkan persoalan ini secara proporsional dari sudut pandang pemahaman saya tentang ayat2 Al-Quran, yakni dgn menolak aktivitas merokok sebagai 'khabits' tapi mengklasifikasikannya sebagai 'rijsun', seperti khamr. Tenang pak, keduanya sama2 haram kok. :) Sebagaimana komentar saya yg pertama, ada dua metode berfikir dalam masalah ini. Mungkin juga tiga bila kita memasukkan unsur pemerintah. Bukankah di negara2 non-muslim rokok cukup dilarang tanpa memerlukan fatwa haram? Bisakah itu di Indonesia? Kalau tidak, seefektif apakah produk sebuah fatwa bagi usaha untuk berhenti merokok? Bukankah justru lebih efektif campur tangan pemerintah atau pendekatan sosial daripada fatwa yg tidak mengikat secara legal? Apalagi jika dasar fatwa itu memiliki distorsi semantik yg mengacaukan pesan2 Al-Quran. Apapun itu, mujadalah dalam agama sudah seharusnya santun, ilmiah dan tidak mendahulukan prasangka buruk. Qul alhaq wa law kana murran. "

Rupanya tulisan saya sedikit meredakan emosinya. Debat pun ditutup dengan komentarnya yang juga panjang. @ himawan : seandainya antum tahu bagaimana sikap pemerintah kita dalam menaggulangi masalah merokok , apalagi bila dibandingkan dengan 168 negara itu , saya yakin antum akan berpikir lain .
Saya dan rekan rekan di Jaringan Pengendalian dampak rokok atau Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) sudah melakukan segala hal untuk menjelaskan dan meyakinkan efek kerusakan akibat rokok ini kepada pemerintah untuk segera diambil tindakan seperti yang telah diilakukan bangsa bangsa dunia .
Tapi seperetinya kita menghadapi tembok yang sangat tebal.
demo ke istana dan ke DPR sudah sering kami lakukan . Bahkan kami pernah menuntut presiden SBY dan ketua DPR ke pengadilan dengan alasan bahwa keduanya tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari bahaya adiksi rokok. Tapi ya itu lah ... seperti yang saya katakan , tembok.
Industri rokok dengan kemampuan finansialnya yang nyaris tanpa batas menjadikan masalah ini semakin runyam .... See more
merekapun membuat aksi aksi tandingan yang katanya untruk menyelamatkan 6 juta petani tembakau dan cengkeh. Trus , apa puluhan juta rakyat yang mayoritasnya muslimin ini gak perlu diselamatkan .
Untuk masalah pengendalian rokok ini saya malu jadi orang indonesia. (baca note saya yang berjudul SURAT KEPADA SBY) . Bagaimana tidak , Penanggulangan masalah rokok di Indonesia adalah yang terburuk di dunia !!
Laju pertumbuhan perokok remaja di Indonesia adalah yang tercepat di dunia !! adakah yang menganggap ini sebuah prestasi ?
Kalau keadaannya seburuk ini , bukankah fatwa bisa merupakan sebuah upaya ? Tolong jangan kembalikan kepada penjelasan tentang pemahaman syariatnya , karena di Muhammadiyah juga banyak ulama ulama yang mumpuni di bidang syariat. Tapi minimal mereka memahami urgensi penanggulangan rokok yang secara nyata menghancurkan ummat. Atau kita akan menunggu ummat ini 20 tahun lagi mengatakan : Ya , seandainya saja dulu .....
hadaanallohu wa iyyaakum.
Kesimpulan
Kedua dialog tadi meliputi dua macam sudut pandang saya dalam memandang rokok. Memang tidak ada sebuah argumen tetap di sini, cara membaca saya sesuaikan dengan kapasitas kepercayaan kedua orang tersebut. Meskipun jawaban saya saling bertolak belakang, namun keduanya berakhir dengan ending yang tidak sempurna. Sebagai info, ketiga orang yang terlibat pada dialog ini sama-sama tidak merokok. Untuk selanjutnya mungkin menarik jika tokoh pertama dan kedua sama-sama terlibat dalam diskusi tentang tema yang serupa. Kita nantikan saja.

1 komentar untuk "Tentang Rokok"

  1. bung hp, tulisannya keren..as usual siy:)
    tapi bener deh, saya seneng mengetahui sudut pandang berbeda tentang hal ini dan senang dengan cara penulisannya..
    btw, bagi saya siy rokok itu mang mengganggu..asapnya mang ga naahn..but, kalo mengingat begitu banyak orang hidupnya bergantung pada rokok yang dihisap orang lain...saya merasa bahwa fatwa haramnya memang perlu ditinjau ulang..rasanya memang lebih baik mengatur tempat untuk merokok saja..biar tidak merugikan orang yang tidak merokok

    BalasHapus